Yayasan Sosial Bina Sejahtera (YSBS) menyelenggarakan Workshop Pajak Terkait Dana BOS SMA/SMK dengan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap. Workshop tersebut diselenggarakan pada 25-26 Juli 2017 bertempat di Wisma OMI, Kaliori, Banyumas. Peserta workshop berasal dari 8 SMA/SMK dibawah naungan YSBS antara lain SMA Yos Sudarso Cilacap, SMK Yos Sudarso Jeruklegi, SMK Yos Sudarso Kawunganten, SMK Yos Sudarso Sidareja, SMK Yos Sudarso Majenang, SMA Yos Sudarso Majenang, SMA Yos Sudarso Sokaraja, dan SMK Yos Sudarso Sokaraja.

Acara Workshop dibuka secara resmi oleh Romo Y. Damianus, OMI sebagai Bendahara YSBS. Dalam kata sambutannya, Romo Dami berharap dengan workshop ini laporan pajak dari YSBS bisa semakin baik dan KPP Pratama Cilacap bisa membatu YSBS dalam kesulitan yang dihadapi mengenai pelaporan pajak. Sementara itu Ibu Sri Sutitiningsih sebagai Ketua KPP Pratama Cilacap juga menghadiri pembukaan acara workshop ini. Beliau menjelaskan secara singkat masalah-masalah yang umumnya muncul dalam pelaporan pajak terutama yang dialami oleh YSBS. Beliau juga menekankan bahwa workshop ini merupakan bimtek (bimbingan teknis) dimana peserta akan mendapat pelatihan dan langsung mengaplikasikannya disertai dengan bimbingan dari narasumber.


Hari pertama diisi oleh dua pembicara utama yaitu Bapak Endar Prasetyo dan Ibu Novi yang lebih banyak menjelaskan dari sisi teoritis.
Pembicara pertama adalah Bapak Endar Prasetyo AO dari KPP Pratama Cilacap. Dalam penjelasannya Pak Endar menyebut bahwa orang yang mengelola dana Negara akan disebut sebagai bendaharawan Pemerintah, dalam hal ini dan BOS adalah dana Negara. Tugas dan kewajiban bendaharawan terkait dengan pajak adalah menghitung, menyetor, dan melaporkan.


Untuk menghitung pajak, harus diketahui dahulu jenis belanjanya yaitu:
- Belanja pegawai, misalnya upah, honor, tunjangan, gaji, bonus dan lain-lain; maka objek pajak adalah PPH pasal 21. Untuk dana BOS SMA/SMK tidak boleh dipakai untuk belanja pegawai
- Belanja barang, misalnya biaya ATK; maka objek PPH pasal 22 dan PPN. Kalau dana BOS, pasal 22 dibebaskan.
- Belanja jasa, misalnya jasa mengecat, perbaikan, perawatan; maka objek pajak adalah PPH pasal 23.
Untuk menyetor Pajak sarana yang dipakai adalah SSP Pajak yang merupakan surat setoran pajak dan Billing System melalui DJP Online. Penyetoran pajak ini dilakukan melalui bank atau kantor pos.
Unruk melaporkan pajak sarana yang dipakai adalah surat pemberitahuan massa untuk bulanan, dan surat pemberitahuan Tahunan. Saat ini sudah ada aplikasi online yaitu e-SPT.
Pembicara kedua Bu Novi dari bagian pengawasan KPP Pratama Cilacap. Beliau menjelaskan secara rinci tentang silva yaitu laba, sisa lebih yang diperoleh oleh perusahaan dalam hal ini adalah sekolah. Silva ini bisa tidak dikenai (dikecualikan) PPH asalkan dipakai untuk:
- Sarana prasana sekolah, pembangunan, penelitian dan pengembangan, tanah
- Sarana prasana kantor, laboratorim, dll
- Rumah dinas, asrama, fasilitas olahraga asalkan dibangun di lingkungan sekolah
Pihak sekolah harus melampirkan laporan/rencana fisik sederhana untuk pembangunan tersebut dan harus selesai sebelum 4 tahun. Harus ada pembukuan tersendiri menganai dana silva ini.


Hari kedua diisi oleh tiga pembicara yaitu Pak Haswi, Bu Eni, dan Bu Prapti. Pada hari kedua ini peserta lebih banyak praktek langsung dan mengambil contoh studi kasus dari masalah yang mungkin muncul. Pak Haswi memandu peserta untuk menginstall aplikasi E-SPT dan mengoperasikan E-Filling.








No Comments