FGD Perlindungan Anak
Pada Kamis, 3 November 2016 yang lalu, Minomartani yang merupakan unit kerja dari Yayasan Sosial Bina Sejahtera yang bekerjasama dengan lembaga donor ChildFund mengadakan acara berupa Focus Group Discussion mengenai perlindungan anak. Kegiatan tersebut bertajuk Identifikasi praktik mekanisme Perlindungan Anak termasuk isu-isu Perlindungan Anak di masyarakat yang diadakan di Ruang meeting YSBS, Gedung AMN Lt. 4, Jl. Kendeng Cilacap.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari berbagai pihak yaitu BAPERMAS PP,PA,KB Kab. Cilacap,POLRES Cilacap, POLSEK Cipari,PMD Kec.Kampung Laut,TOMAS,BMM,Kaur Kesra.
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Peningkatan kapasitas Pemerintah desa, stakeholder, komponen sekolah dan orang tua anak dalam merencanakan, melaksanakan hingga memonitor dampak dari praktik mekanisme perlindungan anak, bekerjasama dengan BAPERMAS Kabupaten maupun PPT Kecamatan diwilayah Cilacap.
- Memfasilitasi dalam pemahaman dan pelaksanaan praktik mekanisme perlidungan anak bagi Pemerintah desa, stakeholder, komponen sekolah dan orang tua anak di wilayah dampingan , khususnya di desa Ujunggagak.
- Untuk mendapatkan data tentang Konteks dan Sumberdaya Eksternal Perlindungan Anak.
Sedangkan hasil yg diharapkan adalah:
- Munculnya calon-calon tim Perlindungan Anak yang memiliki integritasi dan kemampuan dalam praktik mekanisme perlindungan anak.
- Semua komponen memiliki pemahaman yang jelas tentang Perlindungan Anak dan mekanisme perlindungan anak yang ada di desa maupun sekolah.
- Dinas terkait dan stakeholder yang diundang mendukung dan dapat memberikan informasi tentang konteks dan sumberdaya Perlindungan Anak yang ada di wilayah.
Romo Carolus, O.M.I. sebagai Ketua YSBS dalam sambutan awalnya menggarisbawahi beberapa hal penting antara lain:
- Romo sangat mendukung adanya Perlindungan Anak
- Masih sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga,sehingga anak secara langsung mengetahui adanya perilaku orang tuanya yang kurang baik menjaidi contoh.
- Anak menjadi korban dan saat besar nanti ia akan menjadi peniru apa yang pernah dia lihat.
- Di Indonesia belum ada statistik tentang kekerasan dan pelecehan seksual.
Acara Inti dipandu oleh Ibu Theresia Kariyah sebagai Koordinator GSM. Untuk mendapatkan data lengkap dari masing-masing,maka diadakan diskusi secara kelompok yaitu Lembaga Perlndungan Anak dan lembaga Layanan korban kekerasan pada anak.
Kelompok-kelompok yang terlibat dalam FGD ini terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu kelompok dinas dan kelompok desa. Kelompok Dinas terdiri dari Unit PPT Polres, RESKRIM POLSEK se-Kabupaten Cilacap, PPT “CITRA“ (Cilacap Tanpa Kekerasan), PPT di Kecamatan se-kabupaten Cilacap, PPT Kecamatan Kampung Laut, RPTC ( Rumah Singgah ), dan RSUD Cilacap. Sedangkan kelompok desa diwakili oleh beberapa orang merupakan warga masyarakat umumnya.
Berikut hasil FGD Perlindungan Anak dari kedua kelompok tersebut:
KELOMPOK DINAS
- Lembaga: Unit PPT POLRES
Polres Cilacap beralamat di Jl. Junda, no telp: 0282 541110, Kontak Person : Dwi Kurniawan, No HP : 081 328 750 698. Jenis Layanan dari Unit PPT Polres antara lain konseling, mediasi, penegakan hukum, perlindungan hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait.
Pelaksanaan sesuai Standar Operasional Prosedur Kepolisian. Lembaga Perlindungan Anak sangat membantu PPT di saat ada korban. Kapasitas staf yang ada sejumlah 7 personil.
Untuk penjangkauan tetap terjangkau, tetapi perlu adanya penanmbahan personil dan perlu adanya peningkatan SDM.
Kendala dalam pelayanan adalah keterbatasan personil, penanganan kasus dipusatkan di POLRES sehingga korban kurang cepat tertangani, dan keterbatasan transportasi.
- Lembaga RESKRIM POLSEK se Kabupaten Cilacap
Di Kabupaten Cilacap Ada sejumlah 23 Kecamatan yang sudah melaksanakan program perlindungan anak,dan hanya kecamatan Kampung laut yang masih belum aktif. Jenis pelayanan adalah membantu dan mendampingi korban,ketika di BAP dan di visum. Pelaksanaan sesuai SOP kepolisian
Kapasitas Staf di masing-masing POLSEK kecamatan rata-rata 3 orang. Dalam penjangkauan perlu adanya penambahan personil, khususnya Polisi Wanita, dan perlu ada peningkatan SDM.
Kendala dalam pelayanan Perlindungan Anak adalah keterbatasan personil, dan penangananan di pusatkan di POLRES Cilacap.
- Lembaga PPT “CITRA” (Cilacap Tanpa Kekerasan)
Lembaga PPT “Citra” beralamat di Jl.Katamso no 68 Cilacap, No Telp 0282 523416, Kontak Person Sri Rejeki, No Hp : 081 542 663 535.
Jenis layanan meliputi konseling, mediasi, pendampingan hukum, pendampingan visum, dan pencegahan. Pelaksanaan pelayanan berjalan sesuai dengan mekanisme pelaporan korban dan SOP penanganan korban. Kapasitas staf ada 10 personil. Penjangkauan pelayanan di seluruh PPT Kecamatan dan PPT kelurahan dan desa se kabupaten Cilacap.
Kendala dalam pelayanan Perlindungan Anak, masih perlu adanya peningkatan kemampuan SDM.
- Lembaga : PPT di Kecamatan se kabupaten Cilacap
Ada 24 Kecamatan se kabupaten Cilacap. Jenis Layanan yang diberikan antara lain konseling, mediasi, pendampingan hukum, pendampingan visum.
Pelaksanaan pelayanan berjalan sesuai dengan mekanisme pelaporan korban dan sesuai yang ada pada SOP Penanganan korban. Kapasitas personil yang ada di masing-masing PPT Kecamatan,kelurahan,dan desa rata-rata yang aktif 3 orang. Dalam pelayanan menjangkau di wilayah masing-masing Kecamatan,kelurahan dan desa.
Kendala dalam pellayanan adalah belum semua PPT mempunyai sekretariat tetap, perlu peningkatan SDM, dukungan sarana dan prasarana.
- Lembaga: PPT Kecamatan Kampung Laut
PPT Kecamatan Kampung Laut beralamat : Jl Bahari I, Klaces, Kontak Person : Ernawati,S.Sos., No Telp: 081 327 116 868.
Jenis pelayanan meliputi menerima laporan (curhat), pendampingan korban baik secara hukum mupun psikis, recovery setelah penanganan. Pelaksanaan sangat efektif. Kapasitas personil ada 5 orang. Dalam pelayanan terjangkau, hanya kurang maksimal.
Kendala dalam pelayanan antara lain terbatasnya personil, terbatasnya alat komunikasi dan transportasi, daerah terpencil.
- Lembaga RPTC (Rumah Singgah)
Jenis pelayanan antara lain konseling, perawatan jasmani selama 6 bulan, reintegrasi, rehabilitasi, dan pendampingan. Pelayanan berjalan sesuai dengan mekanisme pelayanan korban kekerasan. Kapasitas staf ada 6 orang. Pelayanan menjangkau seluruh wilayah kabupaten Cilacap.
Kendala dalam pelayanan antara lain kurangnya kemampuan SDM,sehingga perlu adanya peningkatan kemampuan SDM, kurangnya dukungan sarana dan prasarana.
- Lembaga RSUD Cilacap
RSUD Cilacap beralamat jl.Gatot Subroto,Cilacap.
Jenis Pelayanan meliputi konseling, perawatan/pemulihan fisik dan psikis, visum et pepertum. Pelayanan berjalan sesuai dengan SPM untuk pemulihan fisik dan psikis, dan juga pelayanan diberikan gratis. Kapasitas staf ada 7 personil. Wilayah jangkauan, menjangkau seluruh wilayah kabupaten Cilacap.
Kendala dalam pelayanan antara lain perlu adanya peningkatan SDM, perlu adanya dukungan sarana prasarana tempat pelayanan.
KELOMPOK DESA
- Sikap warga terhadap bentuk, isu kekerasan, isu perlindungan:
- Sikap warga terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah memberikan peringatan kepada si pelaku, dan memberikan pengertian kepada si korban
- Sikap warga terhadap usia anak merantau kerja (DO Sekolah) adalah mendekati anak dan orang tua,supaya anak tetap melanjutkan sekolah
- Sikap warga terhadap kekerasan seksual yang dilakukan oleh teman sebaya adalah menginformasikan kepada yang berhak menangani kekerasan di desa agar anak mendapatkan pendampingan
- Sikap warga terhadap hukuman fisik yang dilakukan oleh orang tua dan guru adalah melapor ke tim Perlindungan Anak Desa (Gatra), dan melapor ke tim Perlindungan anak di sekolah (Sutra)
- Sikap warga terhadap pemalakan anak di sekolah adalah memberitahukan kepada Kepala Sekolah dan dewan guru, dan berontak/melawan
- Sikap warga terhadap pernikahan usia anak adalah pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang,kecuali dalam keadaan mendesak, dan melarang karena belum dewasa
- Sikap warga terhadap anak dengan zat adiktif dan miras adalah melapor kepada yang berwajib, dan menolak penjualan miras untuk anak
- Sikap warga terhadap anak tercatat kelahirannya hanya dengan seorang ibu saja (anak lahir di luar nikah) adalah anak tetap di buatkan akte kelahiran, dan menyadari adanya beban moral pada anak karena anak akan menanyakan dimana dan kenapa ayahnya.
- Per Undang-undangan yang mengatur bentuk isu:
- Undang Undang Perlindungan Anak no 23 th 2002.
- Perubahan Undang-undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014
- Undang-Undang Pendidikan
- Tata Tertib sekolah
- Undang-undang perkawinan
- Undang-undang mirasantika
- Kedudukan Polisi terhadap bentuk issu,termasuk seringnya penyidikan dan penuntutan hukum.
- Menyelidiki dan memproses sesuai jalur hukum
- Olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara )
- Memberikan bimbingan
- Meminta keterangan dan penjelasan
- Konseling
- Melindungi
- Rehabilitasi
- Membentuk unit pelayanan Perempun dan Anak ( PPA )
Penyediaan pelayanan untuk bentuk resiko/ issu,seperti perlindungan berbasis masyarakat/ informal, kelompok berbasis keagamaan,penyediaan pelayanan untuk korban antara lain dalam bentuk:
- Bimbingan keagamaan
- Bimbingan sosial
- Bimbingan kemasyarakatan
- Adanya pemberitahuan melalui surat dari kepala sekolah kepada orang tua murid
- Diadakan sosialisasi di desa,untuk pencegahan
- Adanya pemberitahuan kepada orang tua dan guru
- Guru dan orang tua paham tentang pasal perlindungan Anak dan PPT desa (Gatra).
- Karang Taruna
- Posko perlindungan Anak
- Adanya sosialisasi tentang dampak kenakalan remaja
- OSIS,Pramuka
- KPA Desa
- Remaja Masjid
Kesenjangan yang terjadi di dalam penyediaan pelayanan:
- Dana untuk penyelenggaraan kegiatan
- Kurangnya pemahaman masyarakat
- Kurangnya SDM
Berikut foto-foto dokumentasi FGD Kekerasan Anak:









