Cilacap, SatelitPost – Puluhan hektare lahan di Pulau Nusakambangan Cilacap dibakar oleh para penduduk ilegal yang menempati pulau tersebut dalam beberapa hari terakhir. Pembakaran lahan dilakukan menyusul adanya dugaan pemberian izin oleh oknum dari sebuah lembaga pemasyarakatan yang ada di pulau penjara tersebut.
Pembakaran lahan diketahui setelah belasan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah personel Polres Cilacap, menggelar razia pembalakan liar, Rabu (30/9). Petugas gabungan menemukan sejumlah titik bekas api yang membakar pepohonan di Nusakambangan.
Bahkan, meski ada petugas yang menyisir Nusakambangan, pembakaran lahan masih tetap berlangsung. Akan tetapi, membuat petugas kesulitan menjangkaunya. Petugas hanya bisa menjangkau sejumlah titik yang sudah terbakar.
Kasubdit Penindakan Satpol PP Cilacap, Agus Marhaena Ssos yang memimpin jalannya razia mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke Nusakambangan setelah mendapatkan informasi tentang adanya pembakaran hutan. Sejumlah personel yang diterjunkan pun menyisir pulau tersebut.
“Meski tidak berhasil menangkap satu pun para pembakar hutan, tapi kami langsung mendatangi para penduduk yang di sana agar tidak melakukan pembakaran. Kami sudah datangi satu persatu warga maupun koordinator warga di pulau itu,” katanya.
Agus menambahkan, dari hasil penyisiran yang dilakukan, diketahui, sudah banyak area yang terbakar. Kebakaran itu sengaja dilakukan warga untuk memperluas area pertanian mereka. Kebakaran tersebut membuat Nusakambangan semakin tandus.
“Penertiban sebenarnya sudah berkali-kali dilakukakan. Namun warga kembali datang ke pulau itu dan bermukim di sana. Kali ini mereka justru nekat membakar hutan. Ini akan terus kita pantau agar pembakaran tidak semakin luas,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Tim Konservasi Nusakambangan dari Yayasan Sosial Bina Sejahtera (YSBS), Rumbono mengatakan, dari hasil invetarisasi yang dilakukan, tercatat ada lebih dari 50 hektare hutan yang sengaja dibakar. Pembakaran ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara warga dengan oknum pegawai dari salah satu Lapas Nusakambangan.
“Ada dugaan, warga diberi keleluasaan untuk mengelola lahan Nusakambangan sebagai tempat bercocok tanam. Apalagi setelah adanya pertemuan tersebut, di mana hasil pertanian para penduduk liar akan dimasukkan ke koperasi salah satu lapas,” katanya.
Ia menambahkan, dalam pertemuan itu, ada kesepakatan antara warga dengan oknum Lapas. Yakni terkait hasil panen tanaman buah petik (kakau/cokelat, padi, karet dan kelapa) akan dikelola koperasi lapas. Warga pun diharuskan menyetor 20 persen dari hasil panen tersebut.
“Pembakaran hutan ini harus dihentikan. Tanpa dibakar pun, hutan Nusakambangan sudah rusak parah karena maraknya pembalakan liar,” kata Rumbono.
Terkait adanya permintaan setoran sebesar 20 persen dari hasil panen, dibenarkan koordinator warga Selok Jero Nusakambangan, Cucu. Menurutnya, seluruh hasil panen warga akan dikelola koperasi Lapas Permisan.
“Memang benar kemarin ada pertemuan dari perwakilan Lapas Permisan. Bahkan kita para penduduk disuruh mengumpulkan KTP untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) koperasi lapas,” katanya.
Cucu menambahkan, dari hasil pertemuan dengan Lapas, para petani sebenarnya dilarang membuka lahan baru. Namun dirinya tidak mengetahui jika ternyata ada warga yang sengaja membakar hutan untuk membuka lahan pertanian baru.
“Saya memang mendengar banyak hutan yang dibakar. Tapi saya tidak tahu itu siapa. Sebab di sini ada banyak kelompok warga. Selain itu, jarak rumah warga antara satu dan lainnya cukup berjauhan sehingga sulit melakukan pemantauan,” katanya.
Menurutnya, pihak lapas hanya meminta agar para petani mengolah lahan yang sudah ada seluas 300 hekatre. Namun dirinya tidak memungkiri jika ada sebagian warga yang ingin memperluas areal pertanian mereka. (amron_alfarizie@yahoo.com)
(SatelitPost, Kamis 1 Oktober 2015)
No Comments